SPT RUGI KOK DIPERIKSA PAJAK?? JADI
GAK BOLEH RUGI YAH USAHA WAJIB PAJAK??
Pada umumnya, Surat Pemberitahuan
(SPT) yang menyatakan lebih bayar bisa menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan, tetapi SPT lebih bayar bukan menjadi
satu-satunya kriteria untuk dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Kriteria lainnya
yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan rugi.
Surat Pemberitahuan (SPT) badan yang
menyatakan rugi bisa menjadi alasan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk
melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kebijakan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
17/2013 s.t.d.t.d PMK Nomor 18/2021 Pasal (4) yang berbunyi “Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal memenuhi
kriteria: wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.”
Mengacu
pada PMK Nomor 17/2013 s.t.d.t.d PMK
Nomor 18/2021, pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang SPT nya
menyatakan rugi dapat dilakukan dengan pemeriksaan kantor atau dengan
pemeriksaan lapangan.
Sebagaimana yang tercantum dalam PMK
no 17/2013, pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor
Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan pemeriksaan lapangan merupakan pemeriksaan
yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang
dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Pemeriksaan
kantor terkait dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dihitung sejak tanggal wajib
pajak memenuhi Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan
tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib
pajak. Jangka waktu dapat diperpanjang maksimal selama 2 bulan.
Pemeriksaan lapangan untuk menguji
kepatuhan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, dihitung sejak
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada wajib pajak sampai
dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Sama halnya dengan
pemeriksaan kantor, pemeriksaan lapangan ini juga dapat diperpanjang untuk
jangka waktu paling lama 2 bulan.