KONSULTAN PAJAK BANDUNG

KAMI ADALAH SOLUSI YANG ANDA BUTUHKAN !

Berapa sih Tarif PPh Badan tahun 2024? Apakah turun jadi 20%?

Ketentuan mengenai PPh Badan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai tarif PPh Badan 2024, simak uraian di bawah ini.

Tarif PPh Badan untuk 2024 yang berlaku adalah sebesar 22 persen. Kebijakan ini berlaku sejak tahun pajak 2022, sesuai dengan ketentuan yang tercantum UU HPP.

Dalam buku Manajemen Keuangan yang disusun oleh Nur Lazimatul Hilma Sholehah, dkk, pajak penghasilan untuk wajib pajak badan dibagi menjadi dua bagian, yakni PPh Final dan PPh Tidak Final.

Objek pajak PPh Badan Final merupakan objek PPh yang pajaknya bersifat final atau telah selesai ketika dipotong di akhir tahun ketika masa pajak tiba. Dalam objek ini, tak ada perubahan pada nilai pajak, sehingga tak dilakukan penghitungan ulang untuk memastikan kebenaran pembayaran.

Sementara itu, PPh Badan Tidak Final adalah objek pajak yang dihitung kembali pada akhir tahun, lalu diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.

Pihak sebagai pemotong pajak juga wajib memiliki NPWP sehingga dapat membuat bukti pemotongan pajak. Dengan adanya objek pajak ini, wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk menghitung pajak, menyetor, atau membayar pajak.

Selain itu, wajib pajak juga wajib melaporkan pajak atas segala bentuk penghasilannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengurangan Tarif PPh Badan

Pengurangan tarif PPh Badan dapat diberlakukan dengan sejumlah ketentuan. Berikut penjelasannya.

  1. Tarif Lebih Rendah 3 Persen

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 17 ayat 2b UU PPh, khusus wajib pajak badan berbentuk perseroan terbuka (PT) akan mendapatkan tarif PPh Badan tiga persen lebih rendah.

Namun, untuk mendapatkan penurunan tarif PPh Badan lebih rendah tiga persen dari tarif PPh Badan normal, perusahan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

-        Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen.

-        Saham dikuasai setidaknya 300 pihak.

-        Setiap pihak di dalam PT hanya diizinkan menguasai saham di bawah 5 persen dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh.

-        Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak.

-        Membuat laporan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Sehingga tarif Pajak Penghasilan Badan untuk perusahaan Tbk yang memenuhi syarat dapat menjadi sebesar 19%.

  1. Tarif PPh Badan 0,5 Persen

Wajib pajak badan yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun dikenakan tarif 0,5 persen yang bersifat final. Tarif ini diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022. Hal ini berlaku untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas.

  1. Tarif PPh Badan Diskon 50 Persen

Fasilitas pengurangan tarif PPh Badan dapat berupa diskon 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) atau hanya sebesar 11% dari pendapatan bruto. Kebijakan ini diterapkan pada wajib pajak dalam negeri dengan omzet mulai dari Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar setahun.

Contoh Perhitungan PPh Badan

  1. Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto < 4,8 Miliar

Peredaran bruto PT ABC dalam tahun pajak 2023 sebesar Rp 4,5 miliar dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500 juta.

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00

  Pajak Penghasilan yang terutang:

               =(50% x 22%) x Rp500.000.000,00 = Rp. 55.000.000,00

 

  1. Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto > 50 Miliar

Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2023 sebesar Rp 60 miliar dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500 juta.

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut tidak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y melebihi Rp50.000.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:

               =22% x Rp500.000.000,00 = Rp110.000.000,00

 

  1. Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto 4,8 Miliar - 50 Miliar

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2023 sebesar Rp 30 miliar dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3 miliar

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:

  = (Rp 4,8 miliar / Rp 30 miliar) x Rp 3 miliar = Rp 480 juta

Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:

  = Rp 3 miliar- Rp 480 juta = Rp 2,52 miliar

  Pajak Penghasilan yang terutang:

  -  (50% x 22%) x Rp480.000.000,00               =Rp   52.800.000,00

  -  22% x Rp2.520.000.000,00                         = Rp 554.400.000,00(+)

                                                                           ----------------------------

                                                                           Rp  607.200.000,00

Mulai Konsultasi
Daksmin
Halo! Ada yang bisa kami bantu? Silahkan Konsultasi Gratis Di sini!