Ketentuan mengenai PPh Badan telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP). Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai tarif PPh Badan
2024, simak uraian di bawah ini.
Tarif
PPh Badan untuk 2024 yang berlaku adalah sebesar 22 persen. Kebijakan ini
berlaku sejak tahun pajak 2022, sesuai dengan ketentuan yang tercantum UU HPP.
Dalam
buku Manajemen Keuangan yang disusun
oleh Nur Lazimatul Hilma Sholehah, dkk, pajak penghasilan untuk wajib pajak badan
dibagi menjadi dua bagian, yakni PPh Final dan PPh Tidak Final.
Objek pajak PPh Badan Final merupakan objek PPh yang pajaknya bersifat final atau telah selesai ketika dipotong di akhir tahun ketika masa pajak tiba. Dalam objek ini, tak ada perubahan pada nilai pajak, sehingga tak dilakukan penghitungan ulang untuk memastikan kebenaran pembayaran.
Sementara
itu, PPh Badan Tidak Final adalah objek pajak yang dihitung kembali pada akhir
tahun, lalu diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak
lain.
Pihak
sebagai pemotong pajak juga wajib memiliki NPWP sehingga dapat membuat bukti
pemotongan pajak. Dengan adanya objek pajak ini, wajib pajak badan memiliki
kewajiban untuk menghitung pajak, menyetor, atau membayar pajak.
Selain
itu, wajib pajak juga wajib melaporkan pajak atas segala bentuk penghasilannya
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengurangan Tarif PPh Badan
Pengurangan
tarif PPh Badan dapat diberlakukan dengan sejumlah ketentuan. Berikut
penjelasannya.
- Tarif
Lebih Rendah 3 Persen
Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 17 ayat 2b UU PPh, khusus
wajib pajak badan berbentuk perseroan terbuka (PT) akan mendapatkan tarif PPh
Badan tiga persen lebih rendah.
Namun,
untuk mendapatkan penurunan tarif PPh Badan lebih rendah tiga persen dari tarif
PPh Badan normal, perusahan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
-
Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa
efek di Indonesia paling sedikit 40 persen.
-
Saham dikuasai setidaknya 300 pihak.
-
Setiap pihak di dalam PT hanya diizinkan menguasai saham di bawah 5
persen dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh.
-
Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek wajib
dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 kalender selama jangka waktu 1
tahun pajak.
-
Membuat laporan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Sehingga
tarif Pajak Penghasilan Badan untuk perusahaan Tbk yang memenuhi syarat dapat
menjadi sebesar 19%.
- Tarif PPh Badan 0,5 Persen
Wajib
pajak badan yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun
dikenakan tarif 0,5 persen yang bersifat final. Tarif ini diatur dalam PP No.
23 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022. Hal ini
berlaku untuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas.
- Tarif PPh Badan Diskon 50
Persen
Fasilitas
pengurangan tarif PPh Badan dapat berupa diskon 50% dari tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) atau hanya sebesar 11%
dari pendapatan bruto. Kebijakan ini diterapkan pada wajib pajak dalam negeri
dengan omzet mulai dari Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar setahun.
Contoh
Perhitungan PPh Badan
- Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto < 4,8 Miliar
Peredaran
bruto PT ABC dalam tahun pajak 2023 sebesar Rp 4,5 miliar dengan Penghasilan
Kena Pajak sebesar Rp 500 juta.
Penghitungan
pajak yang terutang:
Seluruh
Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai
tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang
berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
=(50% x 22%) x Rp500.000.000,00 = Rp.
55.000.000,00
- Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto > 50 Miliar
Peredaran
bruto PT Y dalam tahun pajak 2023 sebesar Rp 60 miliar dengan Penghasilan Kena
Pajak sebesar Rp 500 juta.
Penghitungan
pajak yang terutang:
Seluruh
Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut tidak dikenai
tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang
berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y melebihi Rp50.000.000.000,00
Pajak
Penghasilan yang terutang:
=22% x Rp500.000.000,00 = Rp110.000.000,00
- Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto 4,8 Miliar - 50
Miliar
Peredaran
bruto PT X dalam tahun pajak 2023 sebesar Rp 30 miliar dengan Penghasilan Kena
Pajak sebesar Rp 3 miliar
Penghitungan
Pajak Penghasilan yang terutang:
Jumlah
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
= (Rp 4,8 miliar / Rp 30 miliar) x Rp 3
miliar = Rp 480 juta
Jumlah
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh
fasilitas:
= Rp 3 miliar- Rp 480 juta = Rp 2,52 miliar
Pajak Penghasilan yang terutang:
- (50%
x 22%) x Rp480.000.000,00 =Rp
52.800.000,00
- 22%
x Rp2.520.000.000,00 = Rp 554.400.000,00(+)
----------------------------
Rp 607.200.000,00