KONSULTAN PAJAK BANDUNG

KAMI ADALAH SOLUSI YANG ANDA BUTUHKAN !

Bingung cara pelaporan pajak tahunan? Begini caranya!

Sebagai Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan di Indonesia. Nah, apa itu SPT tahunan?

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan pajak. SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak). SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, perlu diketahui juga jenis-jenis formulir yang diperlukan dalam pelaporan SPT, yaitu :

       SPT Tahunan 1770, bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

       SPT Tahunan 1770S, bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta.

       SPT Tahunan 1770SS, bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

       SPT Tahunan 1771, bagi Wajib Pajak Badan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan, dan perkumpulan.

Cara Lapor SPT Secara Online
SPT Tahunan Orang Pribadi

1.     Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)

2.     Masuk ke situs djponline.pajak.go.id

3.     Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan

4.     Setelah berhasil log in, klik kolom “Lapor” dan pilih “e-Filing”

5.     Klik “Buat SPT”. Nantinya akan muncul pertanyaan status yang harus diisi untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai

6.     Pilih form yang akan digunakan (SPT 1770 SS/SPT 1770 S)

7.     Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal, klik “Selanjutnya”

8.     Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak

9.     Pada halaman terakhir terdapat persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan, jika sudah benar semua pilih “setuju”

10.  Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “disini” untuk pengambilan kode verifikasi

11.  Kode verifikasi dikirimkan lewat e-mail/SMS. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat

12.  Klik “Kirim SPT” dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan melalui e-mail

SPT Tahunan Badan

Hal penting yang harus dilakukan sebelum melaporkan pajak adalah mendaftarkan sekaligus aktivasi EFIN dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau KPP tempat wajib pajak terdaftar. EFIN merupakan identitas wajib lapor yang nantinya dipakai untuk melakukan e-filing di situs DJP online.

Langkah selanjutnya yaitu menyiapkan dokumen yang diperlukan dan wajib diunggah saat melakukan e-filing, diantaranya yaitu :

-        SPT 1771 yang sudah diisi

-        Laporan keuangan milik badan usaha

-        Dokumen pendukung lainnya

Apabila teman-teman sudah melakukan aktivasi EFIN dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, maka teman-teman sudah bisa melaporkan SPT Tahunan Badan dengan e-filing. Berikut cara lapor SPT Tahunan Badan dengan e-filing DJP Online :

1.     Masuk ke akun e-Filling di halaman DJP Online

2.     Klik “e-Filing” lalu pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT

3.     Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai

4.     Isi dan lengkapi formulir tersebut dengan benar dan teliti

5.     Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email terdaftar

6.     Unggah dokumen yang diperlukan

7.     Setelah formulir diisi dengan lengkap dan dokumen sudah diunggah, selanjutnya klik “Kirim SPT”

8.     Proses laporan SPT Tahunan badan telah selesai dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui email.

Karena pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban seorang wajib pajak, maka wajib pajak orang pribadi maupun badan yang terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan akan mendapatkan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana. 

Bagi Anda yang sedang membutuhkan Jasa Pelaporan Pajak SPT Tahunan Pribadi atau Usaha Anda, PT, CV, Yayasan, Firma dan sebagainya, bisa hubungi kami. Akan kami bantu hingga terbit bukti lapor Pajaknya.

Jika usaha anda belum memiliki pembukuan dan laporan keuangan, akan kami bantu untuk lakukan penyusunan Laporan Keuangan Tahunannya. Yuk hubungi Daksmin!

Mulai Konsultasi
Daksmin
Halo! Ada yang bisa kami bantu? Silahkan Konsultasi Gratis Di sini!