Sebagai Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan di Indonesia. Nah, apa itu SPT tahunan?
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan pajak. SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak). SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Jenis Formulir SPT Tahunan
Sebelum melaporkan
SPT Tahunan, perlu diketahui juga jenis-jenis formulir yang diperlukan dalam
pelaporan SPT, yaitu :
●
SPT Tahunan 1770, bagi Wajib Pajak
yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
●
SPT Tahunan 1770S, bagi Wajib
Pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan
jumlah penghasilan bruto sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta.
●
SPT Tahunan 1770SS, bagi Wajib
Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.
●
SPT Tahunan 1771, bagi Wajib Pajak
Badan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer
Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan, dan perkumpulan.
Cara Lapor SPT Secara Online
SPT Tahunan Orang Pribadi
1.
Pastikan telah memiliki EFIN (nomor
identitas digital)
2.
Masuk ke situs
djponline.pajak.go.id
3.
Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan
kode keamanan
4.
Setelah berhasil log in, klik
kolom “Lapor” dan pilih “e-Filing”
5.
Klik “Buat SPT”. Nantinya akan
muncul pertanyaan status yang harus diisi untuk mendapatkan formulir SPT
Tahunan yang sesuai
6.
Pilih form yang akan digunakan
(SPT 1770 SS/SPT 1770 S)
7.
Isi data formulir yang berisi
tahun pajak dan status SPT normal, klik “Selanjutnya”
8.
Isi SPT sesuai formulir bukti
potong pajak
9.
Pada halaman terakhir terdapat
persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan, jika sudah benar semua pilih
“setuju”
10. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
Klik “disini” untuk pengambilan kode verifikasi
11. Kode verifikasi dikirimkan lewat e-mail/SMS. Masukkan kode verifikasi
yang sudah didapat
12. Klik “Kirim SPT” dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan
melalui e-mail
SPT Tahunan Badan
Hal penting yang harus dilakukan sebelum melaporkan pajak
adalah mendaftarkan sekaligus aktivasi EFIN dengan mengunjungi Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) terdekat atau KPP tempat wajib pajak terdaftar. EFIN merupakan
identitas wajib lapor yang nantinya dipakai untuk melakukan e-filing di situs
DJP online.
Langkah selanjutnya yaitu menyiapkan dokumen yang
diperlukan dan wajib diunggah saat melakukan e-filing, diantaranya yaitu :
-
SPT 1771 yang sudah diisi
-
Laporan keuangan milik badan usaha
-
Dokumen pendukung lainnya
Apabila teman-teman sudah
melakukan aktivasi EFIN dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, maka
teman-teman sudah bisa melaporkan SPT Tahunan Badan dengan e-filing. Berikut
cara lapor SPT Tahunan Badan dengan e-filing DJP Online :
1.
Masuk ke akun e-Filling di halaman
DJP Online
2.
Klik “e-Filing” lalu pilih “Buat
SPT” untuk mulai membuat SPT
3.
Jawab pertanyaan yang diberikan
dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai
4.
Isi dan lengkapi formulir tersebut
dengan benar dan teliti
5.
Masukkan kode verifikasi yang
dikirimkan ke alamat email terdaftar
6.
Unggah dokumen yang diperlukan
7.
Setelah formulir diisi dengan
lengkap dan dokumen sudah diunggah, selanjutnya klik “Kirim SPT”
8. Proses laporan SPT Tahunan badan telah selesai dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui email.
Karena pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban seorang wajib pajak, maka wajib pajak orang pribadi maupun badan yang terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan akan mendapatkan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.
Bagi Anda yang sedang membutuhkan Jasa Pelaporan Pajak SPT Tahunan Pribadi atau Usaha Anda, PT, CV, Yayasan, Firma dan sebagainya, bisa hubungi kami. Akan kami bantu hingga terbit bukti lapor Pajaknya.
Jika usaha anda belum memiliki pembukuan dan laporan keuangan, akan kami bantu untuk lakukan penyusunan Laporan Keuangan Tahunannya. Yuk hubungi Daksmin!