Pajak
merupakan kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara. Pajak pun
bersifat memaksa dan hasil pungutannya harus digunakan untuk keperluan negara
dan demi kemakmuran rakyatnya. Di Indonesia, pajak dibagi menjadi tiga
golongan, yang pertama berdasarkan cara pemungutannya (langsung dan tidak
langsung). Yang kedua, berdasarkan sifatnya (Pajak subjektif dan pajak
objektif). Ketiga, berdasarkan lembaga pemungutannya (pajak pusat dan pajak
daerah).
Sistem perpajakan di Indonesia sendiri sejak tahun 1983 telah mengubah sistem pemungutan pajak yang semula menggunakan official assessment dimana wewenang penetapan besaran pajak ada pada pemerintah, dirubah menjadi sistem pemungutan self-assessment dimana wewenang penetapan besaran pajak ada pada wajib pajaknya sendiri. Seiring dengan pesatnya perkembangan terknologi, pemerintah Indonesia tidak ingin ketinggalan dalam memanfaatkan inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan di Indonesia, maka dari itu dibuatlah sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Core Tax System.
Dilansir dari laman DJP, Core Tax System merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu berbasis teknologi yang dikembangkan oleh DJP. sistem ini bertujuan untuk memfasilitasi proses bisnis administrasi pajak dengan meningkatkan basis data perpajakan, dengan begitu wajib pajak dapat mengelola perpajakannya secara daring tanpa mengunjungi kantor pajak. Tujuan dari Core Tax System bukan hanya meningkatkan efisiensi proses, tetapi juga bertujuan untuk mengubah cara pandang terhadap perpajakan secara keseluruhan.
Adapun manfaat dari proyek pembaruan sistem perpajakan ini antara lain
- Menciptakan institusi perpajakan yang kuat, akuntabel dan kredibel
- Memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien
- Menumbuhkan sinergi yang optimal antar lembaga
- Membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak
- Meningkatkan kualitas data, segmentasi, dan profiling pada wajib pajak
- Membantu menganalisa kepatuhan wajib pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajaknya.
- Membantu meningkatkan penerimaan negara atau tax ratio kurang lebih 1,5%.
Core Tax System memiliki lapisan-lapisan teknologi yang kompleks dan fitur fitur yang canggih, mulai dari fitur pelaporan (e-filling) dimana wajib pajak memungkinkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik, hingga sistem integrasi perpajakan dalam satu rangkaian yang terintegrasi. Core Tax System ini direncanakan akan rampung pada akhir tahun 2024 dan akan mulai beroperasi pada januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak merilis aplikasi simulasi Core Tax System guna memperkenalkan fitur – fitur baru dan menunjang kesiapan wajib pajak dalam perpindahan sistem yang terintegrasi ini.
Butuh konsultasi mengenai coretax system dan masalah pajak lainnya, bisa hubungi kami!