Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan yang
mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang
berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.
Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.
Pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang. Karena nya masyarakat dihimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.
Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga. Ini yang harus diperhatikan dan Wajib diketahui oleh Wajib Pajak.
Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas
Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, dan
mobile banking. Juga agen branchless banking, atau pada loket bank/pos
persepsi.
Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang
selama ini berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan
pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau
informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman
resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP
dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait
perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain
tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari
DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan
DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan.
DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau
informasi yang mengatasnamakan DJP, dapat menghubungi saluran
pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200. Atau
melalui faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter
@kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.