KONSULTAN PAJAK BANDUNG

KAMI ADALAH SOLUSI YANG ANDA BUTUHKAN !

Kenali Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan DJP, AWAS!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.

Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.

Pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang. Karena nya  masyarakat dihimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini.

Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga. Ini yang harus diperhatikan dan Wajib diketahui oleh Wajib Pajak.


Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, dan mobile banking. Juga  agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.


Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP,  dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200. Atau  melalui faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.

Mulai Konsultasi
Daksmin
Halo! Ada yang bisa kami bantu? Silahkan Konsultasi Gratis Di sini!