Blog

Melaporkan SPT Tahunan Pajak Rugi, Apa Dampaknya Bagi Perusahaan

A

Penulis

Admin

Dipublikasi

22 Dec 2025

Dilihat

52x

Waktu Baca

Menghitung...

     Pada umumnya, Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar bisa menjadi dasar bagi Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan, tetapi SPT Lebih bayar bukan menjadi satu satunya kriteri untuk dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Kriteria lainnya yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan rugi.

     Surat Pemberitahuan (SPT) badan yang menyatakan rugi bisa menjadi alasan bagi Direktorat Jendral Pajak untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. kebijakan tersebut telah tercantum dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 17/2023 s.t.d.t.d PMK Nomor 18/2021 Pasal (4) yang berbunyi "Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal memenuhi kriteria wajib pajak menyampaikan SPT menyatakan rugi.

     Mengacu pada PMK Nomor 17/2023 s.t.d.t.d PMK nomor 18/2021, pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang SPT menyatakan rugi dapat dilakukan dengan pemeriksaan kantor atau dengan pemeriksaan lapangan.

     Sebagai mana yang tercantum dalam PMK no 17/2013 pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. sedangkan pemeriksaan lapangan merupakan pemeriksaan yang dilakukan ditempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

     Pemeriksaan kantor terkait dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak, jangka waktu dapat diperpanjang maxsimal selama 2 bulan.

     Pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lampangan disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. sama halnya dengan pemeriksaan kantor. pemeriksaan lapangan ini juga dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 bulan.

Bagikan Artikel

Bantu sebarkan informasi ini

Komentar (0)

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini

Tinggalkan Komentar

Belum Ada Komentar

Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini!

Rekomendasi

Artikel Terkait

Baca juga artikel menarik lainnya yang mungkin Anda suka