Perbedaan PPN dan PPh
Bagi
wajib pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bukanlah
istilah yang asing. Namun, tahukah Anda perbedaan PPN dan PPh dan seperti
apa ketentuan dalam PPN dan PPh? Temukan jawabannya pada ulasan di bawah ini.
Perbedaan PPN
dan PPh secara garis besar terletak pada:
●
Objek pajak yang dikenakan. PPN dikenakan terhadap setiap proses
produksi maupun distribusi, sedangkan PPh dikenakan terhadap setiap penghasilan
yang dimiliki wajib pajak.
●
PPN dibebankan kepada konsumen akhir (pembeli) dan bukan oleh
produsen, sedangkan PPh dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki
penghasilan.
●
Perbedaan PPN dan PPh juga terletak pada jenis pajaknya. PPN
terdiri dari pajak masukan dan pajak keluaran, sedangkan PPh terdiri dari
beberapa jenis seperti: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh 29.
●
Tarif potongan juga menjadi perbedaan PPN dan PPh. PPN dikenakan
tarif 10% sedangkan tarif PPh dikenakan sesuai dengan jenis PPhnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berdasarkan
UU Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan dalam
setiap proses produksi maupun distribusi/pungutan terhadap konsumsi Barang Kena
Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean. Dalam PPN,
pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir/pihak pembeli.Selain
bersifat objektif, yang berarti tarif pajak yang diberlakukan untuk semua
barang dan jasa kena pajak sama, PPN juga termasuk dalam kategori pajak tidak
langsung. Itulah sebabnya kita sering
bersinggungan dengan PPN dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah
pengenaan PPN saat berbelanja di supermarket, Anda akan menemukan tulisan PPN
dalam rincian angka struknya.
PPN dikenakan
pada sejumlah barang dan jasa. Contohnya seperti di bawah ini:
●
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya
●
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung dan sejenisnya. Tidak termasuk minuman/makanan yang diserahkan oleh
katering.
●
Kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan banyak orang
●
Uang, emas batangan dan surat berharga.
Tarif
PPN 0% berlaku untuk ekspor BKP Tidak Berwujud, BKP Berwujud dan ekspor JKP.
Sementara tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam
negeri, termasuk di dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan.
Khusus
untuk BKP dan JKP yang terkena PPN 10%, tarifnya masih dapat diubah menjadi 5%
hingga 20% tergantung peraturan pemerintah yang berlaku.
Pajak Penghasilan
PPh
adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Maka dari itu pajak
penghasilan melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif.
Sementara,
cakupan pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan
untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan bentuk apapun.
Ada beberapa
jenis PPh yang setidaknya harus diketahui oleh wajib pajak. Berikut ini
beberapa di antaranya:
- PPh Pasal 21
Jenis pajak ini dikenakan
atas segala penghasilan yang dilakukan dengan cara pemotongan pajak penghasilan
melalui pemotong pajak PPh pasal 21. Atas pemotongan ini, pihak yang
memperoleh penghasilan berhak mendapat bukti potong.
Contoh subjek PPh 21
adalah pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun/ pesangon, mantan pekerja dan
peserta kegiatan hingga anggota dewan komisaris.
- PPh Pasal 22
Merupakan cicilan PPh pada
tahun berjalan. Pada akhir tahun cicilan ini akan diperhitungkan menjadi kredit
pajak PPh Badan maupun PPh orang pribadi. PPh Pasal 22 dikenakan kepada
perdagangan barang yang dianggap menguntungkan.
- PPh Pasal 23
Jenis pajak ini dikenakan
ketika ada transaksi antara dua pihak. Maka, pihak penerima penghasilan
lah yang dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan/pembeli akan
memotong dan melaporkan PPh 23. Pelaporan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan
menyampaikan SPT Masa PPh 23.
Tarif PPh 23 dikenakan
atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan.
Contohnya adalah tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen
dan hadiah/penghargaan.
Tarif 2% dari jumlah bruto
atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, 2% atas
imbalan jasa teknik dan jasa konsultan hingga tarif 2% dari jumlah bruto atas
imbalan jasa lainnya.
- PPh Pasal 25
PPh 25 adalah jenis
pembayaran pajak penghasilan dengan sistem pembayaran angsuran. Bertujuan untuk
meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunan. Sanksi
keterlambatan PPh 25 adalah pengenaan bunga sebesar 2% per bulan.
- PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan dikurangi kredit PPh.
Bagi kalian yang membutuhkan pelatihan Pajak seputar PPN dan PPh, bisa hubungi langsung Daksmin!