Kuasa Wajib Pajak Tidak Harus Konsultan Pajak, Siapa Saja
Yang Boleh??
Dalam menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya, seorang Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan memiliki hak
untuk menunjuk seorang kuasa wajib pajak untuk mewakilkan dirinya untuk
melaksanakan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan UU HPP Pasal 32 Ayat (3)
menjelaskan bahwa Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan
surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Definisi
umum dari kuasa sendiri merupakan orang yang menerima dan mempunyai wewenang
atau kemampuan untuk menentukan, mewakili, mengurus atau berbuat sesuatu untuk
mengurus kepentingan pemberi kuasa sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang
ditentukan dalam surat kuasa. Dengan demikian kuasa wajib pajak berkuasa penuh
untuk bertindak mewakili wajib pajak atas nama wajib pajak.
Berdasarkan UU HPP Pasal 32 ayat (3a), ada 3 pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak untuk membuat surat kuasa, menerima surat kuasa, dan mendampingi/mewakili wajib pajak untuk melakukan tugas tugas perpajakannya, diantaranya yaitu:
1. Konsultan Pajak
Konsultan
pajak sebagai seorang kuasa wajib pajak dianggap sudah menguasai peraturan
perpajakan apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan surat
pernyataan sebagai konsultan pajak. Sebagai kuasa wajib pajak, konsultan pajak
harus memenuhi 5 syarat sebagai berikut :
a. Menguasai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu :
-
Memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan
-
Menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak
b. Memiliki surat kuasa khusus dari
wajib pajak yang memberi kuasa
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
d. Telah menyampaikan SPT PPh Tahun
Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum
memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.
e. Tidak pernah dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
2. Karyawan Wajib Pajak
Karyawan wajib pajak dapat menjadi
kuasa wajib pajak baik orang pribadi maupun badan sepanjang masih merupakan
karyawan tetap perusahaan dan masih aktif menerima penghasilan dari Wajib
Pajak. Sebagai kuasa wajib pajak, karyawan harus memenuhi 5 syarat sebagai
berikut :
a. Menguasai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu :
-
Sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh
lembaga pendidikan kursus brevet pajak
-
Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan,
sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi
Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A, atau
-
Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
b. Memiliki surat kuasa khusus dari
wajib pajak yang memberi kuasa
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
d. Telah menyampaikan SPT PPh Tahun
Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum
memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.
e. Tidak pernah dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
3. Keluarga sedarah vertikal dua derajat
Berdasarkan
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 32 ayat (3a)
menjelaskan bahwa seorang kuasa yang ditunjuk harus memenuhi kompetensi
tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami,
istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Sedarah
yang dimaksud merupakan bentuk kekerabatan yang memiliki hubungan darah,
contohnya orang tua dan anak (satu derajat) atau kakek dan cucu (dua derajat).
Sedangkan semenda merupakan bentuk kekerabatan dari perkawinan seperti mertua
atau anak tiri.