KONSULTAN PAJAK BANDUNG

KAMI ADALAH SOLUSI YANG ANDA BUTUHKAN !

Siapa Saja Yang Boleh Jadi Kuasa Wajib Pajak? Apa Boleh Pihak Lain?

Kuasa Wajib Pajak Tidak Harus Konsultan Pajak, Siapa Saja Yang Boleh??

Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, seorang Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan memiliki hak untuk menunjuk seorang kuasa wajib pajak untuk mewakilkan dirinya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan UU HPP Pasal 32 Ayat (3) menjelaskan bahwa Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

            Definisi umum dari kuasa sendiri merupakan orang yang menerima dan mempunyai wewenang atau kemampuan untuk menentukan, mewakili, mengurus atau berbuat sesuatu untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa. Dengan demikian kuasa wajib pajak berkuasa penuh untuk bertindak mewakili wajib pajak atas nama wajib pajak.

Berdasarkan UU HPP Pasal 32 ayat (3a), ada 3 pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak untuk membuat surat kuasa, menerima surat kuasa, dan mendampingi/mewakili  wajib pajak untuk melakukan tugas tugas perpajakannya, diantaranya yaitu:

1. Konsultan Pajak

Konsultan pajak sebagai seorang kuasa wajib pajak dianggap sudah menguasai peraturan perpajakan apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan surat pernyataan sebagai konsultan pajak. Sebagai kuasa wajib pajak, konsultan pajak harus memenuhi 5 syarat sebagai berikut :

a.      Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu :

-        Memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan

-        Menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak

b.     Memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa

c.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

d.     Telah menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.

e.      Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

2. Karyawan Wajib Pajak

Karyawan wajib pajak dapat menjadi kuasa wajib pajak baik orang pribadi maupun badan sepanjang masih merupakan karyawan tetap perusahaan dan masih aktif menerima penghasilan dari Wajib Pajak. Sebagai kuasa wajib pajak, karyawan harus memenuhi 5 syarat sebagai berikut :

a.      Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yaitu :

-        Sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak

-        Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A, atau

-        Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

b.     Memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa

c.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

d.     Telah menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh.

e.      Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

3. Keluarga sedarah vertikal dua derajat

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 32 ayat (3a) menjelaskan bahwa seorang kuasa yang ditunjuk harus memenuhi kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Sedarah yang dimaksud merupakan bentuk kekerabatan yang memiliki hubungan darah, contohnya orang tua dan anak (satu derajat) atau kakek dan cucu (dua derajat). Sedangkan semenda merupakan bentuk kekerabatan dari perkawinan seperti mertua atau anak tiri.

Mulai Konsultasi
Daksmin
Halo! Ada yang bisa kami bantu? Silahkan Konsultasi Gratis Di sini!