KONSULTAN PAJAK BANDUNG

KAMI ADALAH SOLUSI YANG ANDA BUTUHKAN !

JASA DAN LAYANAN KAMI

Masalah yang dapat kami bantu:
Tax Planning (Perencanaan Pajak)

Kami akan membuatkan dan melakukan perencanaan kedepan untuk bisa melakukan review dan solusi terbaik dalam hal perencanaan pajak per periode sehingga dapat menghindari resiko lebih bayar, adapun perencanaan tersebut harus bisa dilakukan dengan sebaik baiknya dengan pemahaman dan keilmuan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tentunya sesuai dengan aturan yang diperbolehkan oleh negara.

Permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha kena pajak adalah wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak atas dasar UU PPN. Seorang pengusaha dapat dikatakan Pengusaha kena pajak apabila perusahaan yang dijalankan memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar dalam setahun ataupun bisa mengajukan PKP walaupun tidak memenuhi omset tertentu dikarenakan akan melakukan transaksi yang memerlukan faktur pajak.

Pengusaha Kena Pajak wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya. Kami akan membantu para pengusaha yang akan menuju proses Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jasa pengurusan PKP Kami bisa membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang akan menuju proses PKP.

Menyusun Laporan Keuangan

Kami akan membantu masyarakat para pelaku usaha untuk dapat membuat laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi nasional, Adapun format yang dapat kami buatkan diantaranya Laporan Laba Rugi, Arus Kas, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas atau Modal.

Kami siap merapihkan laporan keuangan anda agar tidak salah saji dan memudahkan kontrol yang baik untuk

melihat kesehatan perusahaan

Pelaporan Pajak SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi

SPT Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh setiap Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi. Dalam laporan ini, kita harus mencantumkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak, termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, dan sumber lainnya. Tak hanya penghasilan, kita juga harus melaporkan aset, utang, serta kewajiban perpajakan lainnya.

SPT Tahunan Badan adalah laporan yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak Badan, seperti perusahaan, koperasi, BUMN, yayasan, dan entitas bisnis lainnya. Laporan ini mencakup seluruh transaksi bisnis yang terjadi dalam satu tahun pajak, termasuk pendapatan, biaya, laba rugi, serta perubahan modal.

Proses pelaporan SPT Badan juga tidak jauh berbeda dengan SPT Pribadi. Wajib Pajak Badan bisa memanfaatkan fasilitas e-filing untuk melaporkan SPT mereka. Namun, karena cakupan laporan yang lebih luas dan kompleks, banyak perusahaan yang membutuhkan bantuan akuntan atau konsultan pajak untuk memastikan laporan mereka akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kami akan membantu dalam pelaporan SPT tahunan Badan agar tidak salah saji dan salah lapor.

Audit Laporan Keuangan Tahunan

Audit laporan keuangan adalah proses evaluasi independen terhadap laporan keuangan perusahaan untuk memastikan akurasi dan kepatuhannya terhadap standar akuntansi yang berlaku. Proses ini tidak hanya vital bagi perusahaan besar, tetapi juga penting bagi usaha kecil dan menengah.

 

Kami akan membantu dalam hal audit laporan keuangan guna untuk melihat potensi kecurangan, kesalahan catat, selisih maupun untuk melihat kendala kendala yang selama ini terjadi guna peningkatan dan bahan evaluasi bagi top management.

 

Penyelesaian SP2DK, Surat Teguran, Surat Tagihan dan Surat Pajak lainnya

Kami akan membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan permasalahan pajak. Kami siap melakukan pendampingan pajak dari mulai bantu jawab surat SP2DK, melakukan verifikasi dan analisa terhadap pertanyaan-pertanyaan yang di berikan, sampai pendampingan di kantor pajak. Kami akan coba mendampingi hingga diterbitkannya berita acara closing atas penyelesaian SP2DK.

Membantu Restitusi Pajak

Restitusi Pajak adalah pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. 

Restitusi Pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Berdasarkan UU KUP, kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak yang artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar. Tujuan adanya restitusi pajak ialah untuk memberikan dan melindungi hak kepada Wajib Pajak dan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak.

Kami siap membantu untuk pengembalian pajak tersebut.

Implementasi System Pembukuan Akuntansi

Kami akan membantu perusahaan Anda dalam pengimplementasian program dan system pembukuan di usaha Anda. Seperti dengan melakukan setup database dan membantu dalam pendampingan penggunaan system yang dipakai. Salahsatu system yang seringkali kami tangani yaitu System Accurate, baik online maupun offline, karena penggunaannya yang mudah dipahami oleh pengguna pelaku usaha dan karyawan.

Jasa Legalitas Perusahaan dan NIB

Selain dalam hal perpajakan dan akuntansi, kami siap membantu Anda untuk mewujudkan keinginan Anda untuk memiliki suatu bdan usaha lainnya. Kami siap membantu dalam pendirian CV, Firma, Perkumpulan, PT, dan PT Perorangan. Pastinya harga yang kami tawarkan sangat terjangkau dan bervariatif sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Anda. Tidak hanya dengan pendirian badan usaha, kami akan membantu hingga pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pembuatan NPWP. 

Jasa Pelatihan Pajak dan Akuntansi

Kami siap membantu bagi masyarakat, pelaku usaha, pelajar baik di tingkat sekolah atau perguruan tinggi untuk memberikan wawasan dan keilmuan mengenai perpajakan dan akuntansi di Indonesia. Anda bisa memilih materi mana yang ingin dipelajari secara praktis dan sesuai dengan kasus di lapangan. Implementasi teori di sebuah perusahaan Anda bekerja, atau menjadi modal utama Anda untuk lebih mengetahui tentang teknis perpajakan yang ada di Indonesia.

Secara umum kami akan membantu menjelaskan dan memberikan pelatihan seputar topik diantaranya, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pelaporan Pajak Bulanan dan Tahunan, Pembukuan dan Pencatatan Keuangan Usaha, Menyusun Laporan Keuangan, Cara Pembayaran Pajak, Tips & Trik seputar dunia perpajakan, dan masih banyak lagi keuntungan yang didapatkan.

OUR PROFESSIONAL TEAM

WhatsApp Image 2024-10-04 at 10.10.56
M. RIFKY ALFARIZI

Director

WhatsApp Image 2024-10-04 at 10.10.58 (2)
LEO CALVIN

Manager Accounting & Tax

WhatsApp Image 2024-10-04 at 10.10.56 (1)
WALID HASBI

Manager Finance & Marketing

WhatsApp Image 2024-10-04 at 10.10.55
REGINA

Supervisor

WhatsApp Image 2024-10-04 at 10.10.57 (2)
YAYU CALISTA

Accounting & Tax

WhatsApp Image 2024-10-04 at 10.10.57 (1)
SANDE

Accounting & Tax

WhatsApp Image 2024-10-04 at 10.10.57
HELMI

Accounting & Tax

WhatsApp Image 2024-10-04 at 10.10.58 (1)
ADYAN

Tax Support

WhatsApp Image 2024-10-04 at 10.10.58
DINAR

Tax Support

WhatsApp Image 2024-10-04 at 10.10.57 (3)
RIZWAN

Tax Support

 

Mulai Konsultasi
Daksmin
Halo! Ada yang bisa kami bantu? Silahkan Konsultasi Gratis Di sini!