Anda ingin menggunakan jasa konsultan pajak? Kenali dulu tarif dan layanan yang ditawarkan!
Pajak adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pengusaha. Namun perpajakan di Indonesia akan cukup membingungkan bagi para pengusaha karena peraturannya yang kompleks. Maka dari itu, hadirnya konsultan pajak akan sangat membantu para pengusaha dengan berbagai permasalahan pajak!
Konsultan Pajak sendiri mampu membantu urusan pajak dalam berbagai hal, diantaranya: strategi perencanaan pajak, pengecekan laporan keuangan, pengurusan dokumen pajak, membantu menghitung dan membayar pajak bulanan atau tahunan, membuat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pengampunan pajak (tax amnesty), serta konsultasi perpajakan lainnya.
Lalu berapakah tarif jasa konsultan pajak di Indonesia?
Tarif konsultan pajak sendiri bervariasi tergantung dari beberapa faktor seperti: jenis (pribadi/badan), besarnya omset perusahaan, skala perusahaan, besaran dan banyaknya transaksi, lingkup layanan yang dipilih, pengalaman konsultan, dan lokasi geografis kantor konsultan.Berdasarkan laporan SPT tahunan, harga atau tarif dari jasa konsultan pajak untuk Orang Pribadi berkisar sekitar mulai dari harga satu juta rupiah sampai dengan lima jutaan sedangkan untuk Badan Usaha estimasi harganya tergantung dari case nya, kecil sedang atau besar. Harga estimasi tidak bisa dipastikan nominalnya jadi untuk harga pastinya silahkan menghubungi kami disini dan harga bisa dikompromi sesuai masalah dan kebutuhannya.
Di samping itu, beberapa konsultan pajak bisa saja menerapkan tarif konsultasi pajak dengan memperhatikan pendapatan dari perusahaan. Misalnya saja untuk perusahaan dengan pendapatan mencapai 5 miliar, tarif konsultasi pajaknya 3,5 juta. Begitu juga akan meningkat seiring dengan tingginya pendapatan perusahaan. Ada kalanya untuk konsultasi khusus Konsultan Pajak memberikan pelayanan Free khusus, namun untuk layanan lain seputar penyelesaiaan case nya itu dikenakan tarif. Seperti di Konsultan kami.
Terdapat juga biaya konsultan pajak yang perlu Anda ketahui selanjutnya. Kondisinya saat wajib pajak ingin melaporkan keuangan tahunan, para konsultan pajak akan mematok tarif sebesar 2 hingga 6 juta untuk setiap wajib pajak.Sementara itu, mengenai laporan tax amnesty juga terdapat biaya tersendiri. Biaya konsultasi pajak akan lebih mahal yaitu berkisar antara 25 hingga 250 juta untuk setiap wajib pajak. Hal ini salah satunya disebabkan oleh karena laporan tax amnesty memang tidak mudah dipahami sehingga tarif tersebut dinilai layak sesuai dengan kesulitan laporannya yang memang diluar batas normal.
PENTING! Perlu diingat bahwa tarif di atas hanya kisaran secara umum, tentunya harga bisa lebih murah atau lebih mahal berdasarkan keperluan layanan yang dipilih.
Bagi Anda yang perlu konsultasi atau butuh bantuan perihal perpajakan dan penyusunan laporan tahunan untuk pelaporan pajak? Bisa segera hubungi kami Daksconsultant.